kudiam.com – Masalah kecelakaan yang menewaskan seniman Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah pekan lalu menjadi trending. Tak hanyalah soal kecelakaan namun juga soal pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah mendapat pertolongan berasal dari asuransi sebagai tambahan bantuan
Memakai asuransi kendaraan mengimbuhkan pertolongan pada mobil kesayangan berasal dari rusaknya implikasi kecelakaan. Ini sebab manfaat asuransi yang sanggup meringankan ketika berlangsung suatu resiko pada diri atau benda yang diasuransikan.
Tetapi tiap tiap momen kecelakaan tidak dan juga merta sanggup dilindungi asuransi. Ada lebih dari satu momen yang menyebabkan asuransi tidak bisa lakukan tugasnya gara-gara lebih dari satu gara-gara.
L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan apabila mengacu pada Polis Baku Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Psakbi) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan terhitung kepada risiko yang dijamin sebab tergolong pada kerugian dan/atau rusaknya yang disebabkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Tapi pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab berasal dari kecelakaan itu.
“Pada dasarnya pemilik polis wajib jelas terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan saksikan penyebab berasal dari kecelakaan yang berlangsung apakah terhitung risiko yang mampu ditanggung atau terhitung dispensasi. Pastikan pengemudi dan kendaraan di dalam suasana yang prima.
Tak sekedar itu, yang terpenting taati ketetapan lalu lintas layaknya taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang udah ditetapkan, dan mempertahankan jeda dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian implikasi kecelakaan asalkan pemilik polis sudah mematuhi peraturan yang berlaku,” ucap Iwan didalam keterangan formal.
Hal-Hal yang Membuat Asuransi Tidak Menanggung Peristiwa Kecelakaan
Layaknya yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, rusaknya dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada waktu terjadinya kerugian atau rusaknya, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak miliki Surat Ijin Mengemudi (Sim) yang masih berlaku dan disesuaikan dengan peruntukannya sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan tentang lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah efek minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pemilik polis juga mesti jelas dan perhatikan lebih dari satu hal selagi hendak laksanakan klaim supaya tidak ditolak oleh pihak asuransi. Selagi berlangsung kecelakaan, pemilik polis harus untuk langsung melaporkan detail kejadian dan juga rusaknya kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, dan juga pada akhirnya akan dilaksanakan pengecekan kendaraan oleh team surveyor.
Salah satu product asuransi kendaraan adalah Garda Oto yang merupakan product asuransi mobil berasal dari Asuransi Astra. Asuransi ini menawarkan bantuan seluruhnya yang jadi pelengkap keamanan dan kenyamanan selagi berkendara. Pelaporan klaim juga dipermudah dengan aplikasi Garda Mobile Otocare selama 24 jam. Pelaporan ke kantor cabang atau Garda Center terdekat juga bisa dijalankan. Garda Oto menjamin garansi kerja bengkel, suku cadang orisinil dan juga layanan pemberian darurat 24 jam secara perdeo. (Sta/Raju)