Jambipos, Jambi– Sebanyak 270 paket narkoba berupa ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (25/2/2019). Pemusnahan barang bukti tersebut karena terdakwanya sudah berkeputusan hukum tetap (incracht). Barang bukti (BB) berasal dari para terdakwa yang sudah hukumannya putus.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jambi, Aji, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan tangkapan dari Polresta Jambi maupun Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Jambi.
“Kita cuma memusnahkan sampel BB dari yang sudah inchraht. Hanya sampel, selebihnya sudah dimusnahkan di Polres maupun yang lainnya. Selain barang bukti narkotika, kulit harimau dan gading gajah juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Menurut, sementara barang bukti kulit harimau dan gading gajah merupakan tangkapan dari Polda Jambi dan BKSDA Jambi. “Perkaranya sudah inkracht, dan barang buktinya dimusnahkan. Semua kita bakar dan kemudian dipendam,” katanya.(JP-03)