Jambipos, Jambi– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk 13 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 di Mapolda Jambi, Rabu (20/3/2019). Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa 8 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan Rabu (20/3/2019) mengatakan, mereka sebagai saksi itu ialah Syamsul Anwar, Luhut Silaban, Chairil, Budi Yako, Bustomi Yahya, Zainul Arfab, Misran, dan Meli Kaerani. Mereka dicecar soal dugaan aliran dana ke anggota DPRD dan proses pembahasan APBD.
Sementara pemeriksaan lanjutan Rabu (20/3/2019) hingga Jumat (22/3/2019) di Mapolda Jambi, setidaknya ada 25 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dijadwalkan akan diperiksa KPK.
Diantaranya mereka yang akan diperiksa yakni Hj Masnah Busro yang kini menjabat Bupati Muarojambi, Rahima Fachrori (istri Gubernur Jambi Fachrori Umar). Rahima adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Partai Demokrat yang juga diduga kuat menerima uang suap pengesahan APBD 2017-2018.
Berikut nama-nama 26 saksi yang diperiksa KPK:
- Zainul Arfan
- Mesran
- Meli Khaerani
- Syamsul Anwar
- Luhut Silaban
- M Chairil
- Budiyako
- Bustomi Yahya
- Fahrurozi
- Muntalia
- Sainudin
- Eka Marlina
- Hasyim Ayub
- Salim Ismail
- Agusrama
- Wiwit Iswara
- Syofian
- Arahmad Eka Putra
- Suprianto
- Masnah Busro
- Jamaludin
- Edmon
- Salam
- Hasan Ibrahim
- Bambang Bayu Suseno
- Hilallatil Badri
Tim Penyidik KPK terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi untuk melengkapi berkas kepada 13 tersangka untuk dilakukan segera proses penahanan oleh KPK. (JP-Tim)