f7d3665a48edd36d5e51144f29dec5aa Perlu Di Ketahui Alami Kecelakaan di Tol Bisa Klaim ke Jasa Raharja - kudiam.com

Perlu Di Ketahui Alami Kecelakaan di Tol Bisa Klaim ke Jasa Raharja

Perlu Di Ketahui, Alami Kecelakaan di Tol Bisa Klaim ke Jasa Raharjakudiam.com – Momen kecelakaan yang menewaskan pesohor Vanessa Angel menarik minat rakyat pada keselamatan berkendara. Momen yang berlangsung Kamis (4/11/2021) itu dikabarkan berlangsung dikarenakan pengemudi tidak cukup konsentrasi implikasi mengantuk supaya mobil Pajero Sport 2018 milik seniman itu menabrak pembatas jalan tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400a, pukul 12.36 Wib.

Tetapi banyak yang belum jelas, bahwa momen kecelakaan di tanggung asuransi. Kejadian kecelakaan yang berlangsung di semua Indonesia, baik korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Th 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.Berasal dari situr formal Jasa Raharja, jika ada korban kecelakan luka-luka dan dirawat di tempat tinggal sakit maka corporate asuransi memiliki negara akan segera membayar tagihan ke pihak tempat tinggal sakit.

Pihak Jasa Raharja tahu berita kecelakaan berasal dari petugas di lapangan dan akan ke tempat tinggal sakit area korban dirawat.

Jika ada korban tewas, Jasa Raharja tunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh tempat tinggal sakit. Sehabis itu petugas Jasa Marga akan mendatangi keluarga dan lakukan pendataan secara lengkap dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Keluarga sampai santunan diterima keluarga atau pakar waris.

Di dalam persoalan kecelakaan Vanessa Angel, sayangnya kecelakaan yang disebabkan keteledoran sendiri tidak mampu santunan berasal dari Jasa Raharja. Ketetapan itu dijelaskan sebagai berikut. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan itu tidak dijamin didalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 terhitung korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta barah yang tengah difungsikan

See also  Masih Dijual dengan Skema Bebas PPnBM:Suzuki Belum Kerek Harga XL7 dan Ertiga

Besaran santunan untuk tiap korban kecelakaan juga berbeda. Jika korban meninggal dunia besaran santunan Rp 50 juta, stigma tetap santunan maksimal Rp 50 juta, perawatan santunan maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan jika tidak ada pakar waris Rp 4 juta. Masih ada santunan faedah tambahan penggantian biaya P3k Rp 1 juta dan faedah tambahan penggantian biaya ambulan Rp 500 ribu. Besaran santunan ini disesuaikan dengan Aturan Menteri Keuangan RI Nomor” Kep.15/Pmk.010/2017 lepas 14 Februari 2017.

Santunan nanti akan diberikan pada pakar waris dengan prioritas mulai berasal dari janda/duda yang legal, anak-anak yang legal, orang tua yang legal dan juga paling akhir bila tidak ada pakar waris maka akan diberikan penggantian biaya penguburan pada yang menyelenggarakan. Hak santunan juga bisa jadi kadaluarsa jika permintaan klaim diajukan didalam waktu lebih berasal dari 6 bulan sehabis kecelakaan dan juga tidak melaksanakan penagihan didalam waktu 3 bulan sehabis hal dimaksud disetujui oleh Jasa Marga

Selanjutnya, jika korban kecelakaan masuk kategori yang dapat santunan dari Jasa Marga ada syarat-syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut daftarnya.

 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

 

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

 

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah

 

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharha dan mengisi formulir, diantaran formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

Jika korban meninggal dunia di TKP ada beberapa persiapan dokumen yang perlu dilengkapi, diantaranya

 

See also  Adira Insurance Merubah Nama Jadi Zurich Asuransi, Indonesia Ini Program Menarik Buat Kendaraan

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

 

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit

 

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

 

4. Fotokopi KK

 

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah

 

6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah

 

7. Selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan

Lebih lanjut, di dalam UU No 34 Th 1964 Jo PP No 18 Year 1965 berkenaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah tiap tiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang jadi korban implikasi kecelakaan berasal dari pemanfaatan alat angkutan lalu lintas jalan dan juga tiap tiap orang atau mereka yang berada di didalam sebuah kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, terhitung didalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Untuk penumpang angkutan generik, UU No 33 Th 1964 Jo PP No 17 Tahunan 1965 perihal Dana Pertanggungan Kudu Kecelakaan Penumpang Generik menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah tiap-tiap penumpang legal berasal dari alat angkutan penumpang generik yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh pemakaian alat angkutan generik, selama penumpang yang bersangkutan berada di dalam angkutan itu, yaitu kala naik berasal dari area pemberangkatan hingga turun di area tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor generik (Bus) yang berada di didalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang jadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

See also  List Harga Tiket Nonton MotoGP Mandalika 2022 Resmi Dirilis, Mulai Rp100 Ribuan

 

 

 

 

 

Check Also

Rincian Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Tanpa Diskon PPnBM

Rincian Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Tanpa Diskon PPnBM

kudiam.com – Awal 2022 diwarnai dengan perubahan harga pada sebagian type kendaraan di Indonesia. Ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *