Jambipos, Jambi-Aggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar. Kali ini, 2.270 butir pil ekstasi berhasil diamankan, dan 6 tersangka juga ditangkap.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Total barang bukti yang diamankan 2.270 butir ekstasi,” ujar Eka kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Disebutkan Eka, penangkapan pertama dilakukan di kawasan Angsoduo pada 9 Februari 2019. Saat itu diamankan barang bukti 414 butir ekstasi.
Kemudian penangkapan kedua di perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di depan Polsek Merlung pada 17 Februari 2019.
“Di lokasi kedua disita barang bukti 1.860 butir ekstasi,” kata Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, keenam tersangka merupakan satu jaringan. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.(*)
Sumber: Metrojambi.com