BNN Jambi menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) asal Malaysia ke Jambi. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sekitar 700 gram.
Jambipos, Jambi- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) asal Malaysia ke Jambi. Tiga tersangka pengedar narkoba jaringan internasional tersebut hingga Selasa (5/3/2019) masih ditahan dan diperiksa BNN Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing, Nur’aita (39), Deni Agus Maryono (32), dan Ristiyadi (27), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sekitar 700 gram.
Kepala BNNP Jambi, Brigejn Pol Heru Pranoto di Jambi, Selasa (5/3/2019) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda di Jambi tidak saling kenal. Namun sabu-sabu yang mereka bawa sama-sama berasal dari Malaysia. Ketiga tersangka juga mendapatkan sabu-sabu daro orang yang sama di Batam.
Dijelaskan, tersangka Deni Agus Maryono dan Ristiyadi berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha (STS) Kota Jambi akhir pekan lalu. Mereka tertangkap membawa sabu-sabu seberat 200 gram yang dibungkus dalam enam alat kontrasepsi kondom.
Kedua tersangka sudah enam kali berhasil mengedarkan sabu-sabu dengan modus tersebut. Empat kali berhasil mengedarkan sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan dan dua kali di Jambi.
Sedangkan tersangka Nuraita tertangkap membawa sabu-sabu sekitar 500 gram di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Desa Subhan, batas Jambi – Riau pekan lalu.
“Ketiga tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang dari Malayisa di Kota Batam, Kepri. Selanjutnya mereka membawa sabu-sabu tersebut ke Pekanbaru, selanjutnya ke Jambi. Dari Kota Jambi sabu-sabu tersebut rencananya di bawa ke Palembang dan Jakarta,” katanya.(JP-SP)